Jumat, 25 November 2011

MELURUSKAN INFORMASI TENTANG DAERAH TERTINGGAL



Tulisan yang sama dengan bahasa yang lebih halus dapat dibaca di Haluan Kepri 1 Desember 2011

Terkait dengan pemberitaan mengenai Kabupaten Karimun sebagai daerah tertinggal, dimana di dalamnya terdapat beberapa pernyataan yang menyebutkan keterkaitan data penduduk miskin dari BPS sebagai salah satu hal yang diindikasikan sebagai penyebab. Bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1.       Apakah dalam penetapan daerah tertinggal menggunakan data penduduk miskin dari BPS?
Dalam pernyataannya, Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karimun menyebutkan bahwa data penduduk miskin yang digunakan “menggunakan data sensus BPS Karimun tahun 2010 yakni sekitar 13 ribu kepala keluarga miskin[1]
Jawab:
Perlu diketahui bahwa tujuan Utama dari Sensus Penduduk yang dilaksanakan oleh BPS pada tahun 2010 adalah menghasilkan informasi kependudukan secara lebih rinci dan informasi lainnya untuk keperluan penghitungan berbagai parameter kependudukan dan perumahan seperti  angka kelahiran, angka kematian, angka harapan hidup dan lain sebagainya. Jadi sama sekali tidak benar bahwa ada data penduduk miskin yang dihasilkan melalui kegiatan Sensus Penduduk 2010.
Adapun data mengenai kemiskinan yang berasal dari BPS, dikumpulkan melalui dua kegiatan yaitu yang bersifat rutin dan kegiatan yang dilaksanakan sewaktu-waktu jika terdapat permintaan (ad-hoc). Kegiatan yang bersifat rutin adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), yaitu pendataan rumah tangga yang dilakukan secara sampel. Sampel yang dimaksudkan disini adalah setiap wilayah dan rumah tangga di seluruh Indonesia, tanpa memandang apakah miskin ataupun kaya, dipilih secara acak dengan menggunakan metode statistik tertentu untuk mendapatkan pola konsumsinya.
          Dari pola konsumsi tersebut didapatkan jumlah penduduk miskin secara makro, yaitu mereka yang pengeluaran untuk konsumsi kebutuhan dasarnya, baik makanan maupun bukan makanan, berada dibawah garis kemiskinan. Bersifat makro, artinya tidak dapat diketahui siapa dan dimana alamat penduduk miskin yang dimaksud, tetapi hanya diketahui gambarannya secara umum. Untuk Kabupaten Karimun sendiri, pada tahun 2010 jumlah penduduk miskin diperkirakan mencapai 7,28 persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Karimun, atau sebanyak 15,54 ribu jiwa [2].
          Sedangkan data kemiskinan yang dikumpulkan sewaktu-waktu di Kabupaten Karimun oleh BPS telah dilaksanakan sebanyak tiga kali yaitu Pendataan Sosial Ekonomi 2005 (PSE05), serta Pendataan Program Perlindungan Sosial 2008 dan 2011 (PPLS 08 dan PPLS 2011). Metode yang digunakan adalah mendatangi ketua lingkungan setempat (RT/RW/Lurah serta masyarakat setempat) untuk mendapatkan data nama-nama rumah tangga yang ditengarai sebagai rumah tangga miskin, lyang kemudian  nama-nama tersebut akan didatangi oleh petugas BPS untuk didata.
          Penduduk yang dapat digolongkan sebagai penduduk miskin adalah yang telah memenuhi 14 kriteria yang ditetapkan [3]. Pada dasarnya kegiatan PPLS 08 dan PPLS 2011 merupakan kelanjutan dari PSE05, namun dalam perjalanannya terdapat perbaikan dan perkembangan terhadap tujuan serta sasaran yang ingin dicapai [4]. Untuk Kabupaten Karimun sendiri hasil dari kegiatan PSE05 adalah sebanyak  7.715 Rumah Tangga Sasaran (RTS) atau 40.588 Jiwa, sementara dari hasil kegiatan PPLS08 mencapai 11.704 RTS atau 54.903 jiwa.
          Khusus untuk kegiatan PPLS 2011, terdapat perbedaan tujuan dengan dua kegiatan sebelumnya. Sasaran dari pendataan PPLS 2011 tidak hanya rumah tangga sasaran yang ditengarai miskin, namun berkembang menjadi 40 persen kelompok masyarakat dengan pendapatan terbawah. Sasaran awal kegiatan tersebut diperkirakan sebanyak 14.120 Rumah Tangga. Kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan pada akhir Agustus 2011, dan rencananya akan dirilis pada awal tahun 2012. Hasil dari PPLS 2011 akan diserahkan oleh BPS kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun c.q. Bupati Karimun, untuk selanjutnya dimanfaatkan oleh masing-masing instansi yang membutuhkan. 
          Dinas Sosial Kabupaten Karimun melalui suratnya pada tanggal 16 September 2011 pernah mengajukan permintaan data BLT dan data masyarakat miskin di Kabupaten Karimun kepada BPS. Permintaan tersebut kemudian telah dijawab oleh BPS melalui surat tanggal 3 Oktober 2011 dengan menyertakan data hasil PPLS08, karena data hasil PPLS 2011 masih dalam proses pengolahan. Selain surat tersebut, hingga saat ini tidak terdapat permintaan resmi atau klarifikasi dari dinas atau instansi lainnya kepada BPS Kab. Karimun terkait data penduduk miskin.
Perlu diketahui bahwa data mengenai tingkat kesejahteraan penduduk tidak hanya berasal dari BPS, melainkan juga dihasilkan oleh internal Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sendiri, seperti data Jumlah Penduduk Pra-Sejahtera dari Dinas Sosial dsb. Dengan demikian adalah tidak benar bahwa jumlah penduduk miskin sebanyak 13.000 jiwa yang diberitakan oleh berbagai surat kabar akhir-akhir ini merupakan data yang berasal dari BPS Kab. Karimun.
2.       Banyak pihak yang meragukan Kabupaten Karimun sebagai daerah tertinggal, apakah mungkin penetapan ini terjadi akibat indikator lainnya yang dikeluarkan oleh BPS?
Jawab:
          Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, pembangunan di daerah tertinggal merupakan tanggung jawab dari Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (KNPDT). Selain dari angka kemiskinan, berbagai data BPS lainnya juga digunakan oleh KNPDT sebagai bahan penilaian terhadap daerah tertinggal. Beberapa indikator sosial dan ekonomi tersebut seperti pertumbuhan ekonomi, PDRB, pengangguran, dan IPM, berbagai indikator lain yang bersifat kewilayahan diantaranya berasal dari Survei Potensi Desa yang dilaksanakan setiap menjelang kegiatan Sensus.
          Berdasarkan data yang disampaikan oleh BPS, kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Karimun secara makro berada pada kondisi yang sangat baik. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karimun misalnya, pada tahun 2010 mencapai 6,56 persen[5], sementara tingkat pengangguran hanya sebesar 7,92 persen. Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Karimun pada tahun 2009 mencapai 73,15 telah berada pada kategori tinggi dan menempati urutan 133 dari hampir 500 Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. Dengan demikian adalah cukup wajar jika KNPDT tidak memasukkan Kabupaten Karimun sebagai salah satu dari 149 daerah tertinggal di Indonesia[6].
3.       Dalam data yang dihasilkan oleh BPS mungkin masih terdapat kekurangan, namun peranannya masih sangat besar dalam setiap kegiatan perencanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan. Untuk itu, BPS Kabupaten Karimun menghimbau kepada semua pihak, yang dalam kepentingannya mempergunakan data-data yang dihasilkan oleh BPS untuk dapat memberikan keterangan yang benar dan lengkap terkait dengan hasil serta metode yang digunakan. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari persepsi yang salah dari masyarakat terkait dengan data statistik. Dalam hal ini, BPS Kabupaten Karimun memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap lapisan masyarakat yang memerlukan penjelasan mengenai data statistik untuk dapat datang dan bertanya secara langsung kepada unsur organik BPS. 


[1] Harian Tribun Batam, 16 November 2011
[2] Data sementara, tidak dipublikasikan, sebagaimana disampaikan BPS  dalam Laporan Pelaksanaan Penaggulangan Kemiskinan Daerah (LKP2D) Kabupaten Karimun tahun 2012.
[3] http://daps.bps.go.id/File%20Pub/Analisis%20Kemiskinan%202008.pdf
[4] http://www.bps.go.id/?info=61
[5] Meluruskan pemberitaan pada harian Tribun Batam 18 November 2011 (http://batam.tribunnews.com/2011/11/18/pemkab-kaarimun-bantah-daerahnya-masuk-sebagai-50-daerah-tertinggal)
[6] http://kpdt.bps.go.id/index.php?InfoUmum/index

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bermanfaat? mohon tinggalkan jejak..