Jumat, 25 November 2011

MELURUSKAN INFORMASI TENTANG DAERAH TERTINGGAL



Tulisan yang sama dengan bahasa yang lebih halus dapat dibaca di Haluan Kepri 1 Desember 2011

Terkait dengan pemberitaan mengenai Kabupaten Karimun sebagai daerah tertinggal, dimana di dalamnya terdapat beberapa pernyataan yang menyebutkan keterkaitan data penduduk miskin dari BPS sebagai salah satu hal yang diindikasikan sebagai penyebab. Bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1.       Apakah dalam penetapan daerah tertinggal menggunakan data penduduk miskin dari BPS?
Dalam pernyataannya, Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karimun menyebutkan bahwa data penduduk miskin yang digunakan “menggunakan data sensus BPS Karimun tahun 2010 yakni sekitar 13 ribu kepala keluarga miskin[1]
Jawab:
Perlu diketahui bahwa tujuan Utama dari Sensus Penduduk yang dilaksanakan oleh BPS pada tahun 2010 adalah menghasilkan informasi kependudukan secara lebih rinci dan informasi lainnya untuk keperluan penghitungan berbagai parameter kependudukan dan perumahan seperti  angka kelahiran, angka kematian, angka harapan hidup dan lain sebagainya. Jadi sama sekali tidak benar bahwa ada data penduduk miskin yang dihasilkan melalui kegiatan Sensus Penduduk 2010.
Adapun data mengenai kemiskinan yang berasal dari BPS, dikumpulkan melalui dua kegiatan yaitu yang bersifat rutin dan kegiatan yang dilaksanakan sewaktu-waktu jika terdapat permintaan (ad-hoc). Kegiatan yang bersifat rutin adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), yaitu pendataan rumah tangga yang dilakukan secara sampel. Sampel yang dimaksudkan disini adalah setiap wilayah dan rumah tangga di seluruh Indonesia, tanpa memandang apakah miskin ataupun kaya, dipilih secara acak dengan menggunakan metode statistik tertentu untuk mendapatkan pola konsumsinya.
          Dari pola konsumsi tersebut didapatkan jumlah penduduk miskin secara makro, yaitu mereka yang pengeluaran untuk konsumsi kebutuhan dasarnya, baik makanan maupun bukan makanan, berada dibawah garis kemiskinan. Bersifat makro, artinya tidak dapat diketahui siapa dan dimana alamat penduduk miskin yang dimaksud, tetapi hanya diketahui gambarannya secara umum. Untuk Kabupaten Karimun sendiri, pada tahun 2010 jumlah penduduk miskin diperkirakan mencapai 7,28 persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Karimun, atau sebanyak 15,54 ribu jiwa [2].
          Sedangkan data kemiskinan yang dikumpulkan sewaktu-waktu di Kabupaten Karimun oleh BPS telah dilaksanakan sebanyak tiga kali yaitu Pendataan Sosial Ekonomi 2005 (PSE05), serta Pendataan Program Perlindungan Sosial 2008 dan 2011 (PPLS 08 dan PPLS 2011). Metode yang digunakan adalah mendatangi ketua lingkungan setempat (RT/RW/Lurah serta masyarakat setempat) untuk mendapatkan data nama-nama rumah tangga yang ditengarai sebagai rumah tangga miskin, lyang kemudian  nama-nama tersebut akan didatangi oleh petugas BPS untuk didata.
          Penduduk yang dapat digolongkan sebagai penduduk miskin adalah yang telah memenuhi 14 kriteria yang ditetapkan [3]. Pada dasarnya kegiatan PPLS 08 dan PPLS 2011 merupakan kelanjutan dari PSE05, namun dalam perjalanannya terdapat perbaikan dan perkembangan terhadap tujuan serta sasaran yang ingin dicapai [4]. Untuk Kabupaten Karimun sendiri hasil dari kegiatan PSE05 adalah sebanyak  7.715 Rumah Tangga Sasaran (RTS) atau 40.588 Jiwa, sementara dari hasil kegiatan PPLS08 mencapai 11.704 RTS atau 54.903 jiwa.
          Khusus untuk kegiatan PPLS 2011, terdapat perbedaan tujuan dengan dua kegiatan sebelumnya. Sasaran dari pendataan PPLS 2011 tidak hanya rumah tangga sasaran yang ditengarai miskin, namun berkembang menjadi 40 persen kelompok masyarakat dengan pendapatan terbawah. Sasaran awal kegiatan tersebut diperkirakan sebanyak 14.120 Rumah Tangga. Kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan pada akhir Agustus 2011, dan rencananya akan dirilis pada awal tahun 2012. Hasil dari PPLS 2011 akan diserahkan oleh BPS kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun c.q. Bupati Karimun, untuk selanjutnya dimanfaatkan oleh masing-masing instansi yang membutuhkan. 
          Dinas Sosial Kabupaten Karimun melalui suratnya pada tanggal 16 September 2011 pernah mengajukan permintaan data BLT dan data masyarakat miskin di Kabupaten Karimun kepada BPS. Permintaan tersebut kemudian telah dijawab oleh BPS melalui surat tanggal 3 Oktober 2011 dengan menyertakan data hasil PPLS08, karena data hasil PPLS 2011 masih dalam proses pengolahan. Selain surat tersebut, hingga saat ini tidak terdapat permintaan resmi atau klarifikasi dari dinas atau instansi lainnya kepada BPS Kab. Karimun terkait data penduduk miskin.
Perlu diketahui bahwa data mengenai tingkat kesejahteraan penduduk tidak hanya berasal dari BPS, melainkan juga dihasilkan oleh internal Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sendiri, seperti data Jumlah Penduduk Pra-Sejahtera dari Dinas Sosial dsb. Dengan demikian adalah tidak benar bahwa jumlah penduduk miskin sebanyak 13.000 jiwa yang diberitakan oleh berbagai surat kabar akhir-akhir ini merupakan data yang berasal dari BPS Kab. Karimun.
2.       Banyak pihak yang meragukan Kabupaten Karimun sebagai daerah tertinggal, apakah mungkin penetapan ini terjadi akibat indikator lainnya yang dikeluarkan oleh BPS?
Jawab:
          Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, pembangunan di daerah tertinggal merupakan tanggung jawab dari Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (KNPDT). Selain dari angka kemiskinan, berbagai data BPS lainnya juga digunakan oleh KNPDT sebagai bahan penilaian terhadap daerah tertinggal. Beberapa indikator sosial dan ekonomi tersebut seperti pertumbuhan ekonomi, PDRB, pengangguran, dan IPM, berbagai indikator lain yang bersifat kewilayahan diantaranya berasal dari Survei Potensi Desa yang dilaksanakan setiap menjelang kegiatan Sensus.
          Berdasarkan data yang disampaikan oleh BPS, kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Karimun secara makro berada pada kondisi yang sangat baik. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karimun misalnya, pada tahun 2010 mencapai 6,56 persen[5], sementara tingkat pengangguran hanya sebesar 7,92 persen. Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Karimun pada tahun 2009 mencapai 73,15 telah berada pada kategori tinggi dan menempati urutan 133 dari hampir 500 Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. Dengan demikian adalah cukup wajar jika KNPDT tidak memasukkan Kabupaten Karimun sebagai salah satu dari 149 daerah tertinggal di Indonesia[6].
3.       Dalam data yang dihasilkan oleh BPS mungkin masih terdapat kekurangan, namun peranannya masih sangat besar dalam setiap kegiatan perencanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan. Untuk itu, BPS Kabupaten Karimun menghimbau kepada semua pihak, yang dalam kepentingannya mempergunakan data-data yang dihasilkan oleh BPS untuk dapat memberikan keterangan yang benar dan lengkap terkait dengan hasil serta metode yang digunakan. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari persepsi yang salah dari masyarakat terkait dengan data statistik. Dalam hal ini, BPS Kabupaten Karimun memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap lapisan masyarakat yang memerlukan penjelasan mengenai data statistik untuk dapat datang dan bertanya secara langsung kepada unsur organik BPS. 


[1] Harian Tribun Batam, 16 November 2011
[2] Data sementara, tidak dipublikasikan, sebagaimana disampaikan BPS  dalam Laporan Pelaksanaan Penaggulangan Kemiskinan Daerah (LKP2D) Kabupaten Karimun tahun 2012.
[3] http://daps.bps.go.id/File%20Pub/Analisis%20Kemiskinan%202008.pdf
[4] http://www.bps.go.id/?info=61
[5] Meluruskan pemberitaan pada harian Tribun Batam 18 November 2011 (http://batam.tribunnews.com/2011/11/18/pemkab-kaarimun-bantah-daerahnya-masuk-sebagai-50-daerah-tertinggal)
[6] http://kpdt.bps.go.id/index.php?InfoUmum/index

Rabu, 23 November 2011

Simpang-Siur Daerah Tertingggal




Pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kabupaten Karimun termasuk ke dalam salah satu dari 50 daerah tertinggal di Indonesia ternyata menimbulkan dampak yang cukup panjang (disini). Banyak pihak turut memberikan komentarnya mengenai pemberitaan tersebut, dan kemudian menimbulkan kesimpangsiuran mengenai kebenaran informasi tersebut (disini). Bagaimana tidak, berbagai indikator makro sosial ekonomi Kabupaten Karimun pada beberapa tahun terakhir nyata-nyata telah menunjukkan perkembangan yang impresif dibandingkan dengan daerah lain di sekitarnya.
Indikator perekonomian misalnya, menunjukkan performa yang cukup stabil selama beberapa tahun terakhir. Bahkan ketika laju pertumbuhan Kota Batam dan nasional sebagai barometer mengalami perlambatan dibawah lima persen akibat krisis global pada tahun 2008 dan 2009, pencapaian Kabupaten Karimun tetap berada diatas kisaran enam persen dan bahkan terus meningkat. Sementara itu pada bidang sosial juga indikator tingkat pengangguran dan kemiskinan juga telah berada dibawah delapan persen dan terus menujukkan penurunan, jauh dibandingkan dengan pencapaian secara nasional.
Secara umum keseluruhan pencapaian pembangunan di Kabupaten Karimun yang diukur melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga cukup tinggi, menempati peringkat 133 dari hampir 500 Kabupaten Kota di Seluruh Indonesia. Dengan demikian pantaslah jika banyak pihak yang merasa gusar. Bahkan tidak kurang dari Bupati Karimun sekalipun merasa gerah dengan polemik yang berkembang, seolah-olah pemerintah daerah telah gagal dalam melaksanakan kinerja pembangunan di Kabupaten Karimun. Maka pertanyaan pun kemudian diarahkan kepada BPS sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyediakan data dan informasi bagi pemerintah pusat (disini).
Anggapan bahwa Kabupaten Karimun dimasukkan sebagai salah satu derah tertinggal karena jumlah penduduk miskin hasil pendataan tahun 2010 yang berjumlah 13.000 jiwa juga perlu dipertanyakan kembali. (disini) Angka kemiskinan di Kabupaten Karimun yang dihasilkan BPS tahun 2010 berdasarkan SUSENAS mencapai kurang dari delapan persen, atau diperkirakan sebanyak 16 ribu jiwa. Jika mengacu kepada data mikro, by name by address, jumlah penduduk miskin yang digunakan tahun 2010 masih sama dengan tahun 2008 yaitu 11.704 rumah tangga atau 54.903 jiwa. Sementara itu, menurut data dari Dinas Catatan Sipil & KB Kab. Karimun, jumlah keluarga Pra Keluarga sejahtera sebanyak 8.955 keluarga, dan kategori Keluarga Sejahtera I dengan alasan Ekonomi mencapai  12.774 keluarga. Dengan demikian, jumlah angka yang paling mungkin dimaksudkan oleh pejabat terkait bukan berasal dari BPS namun data kategori Keluarga Sejahtera I dengan alasan Ekonomi dari Dinas Catatan Sipil dan KB.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, permasalahan daerah tertinggal ditangani oleh KNPDT, sementara itu tugas pokok dan fungsi Kementerian Sosial lebih diarahkan pada upaya-upaya Rehabilitasi, Pemberdayaan, serta Jaminan dan Perlindungan Sosial. Berdasarkan data dari Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (KNPDT), daerah tertinggal di Indonesia sampai saat ini berjumlah 149 Kabupaten. Sementara untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau sendiri yang termasuk ke dalam daerah tertinggal adalah Kabupaten Natuna (disini). Dengan demikian jelas bahwa Rakornas Kementerian Sosial sebagaimana yang dikatakan oleh pejabat Dinas Sosial Kabupaten Karimun bukan membahas mengenai daerah tertinggal.    
                Polemik mengenai masuknya Kabupaten Karimun sebagai daerah tertinggal tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika semua pihak mau saling berkoordinasi dalam pemanfaatan data dan informasi yang dimiliki. Kesimpangsiuran opini yang berkembang menunjukkan adanya informasi yang asimetris antara pihak pemberi keterangan dengan pihak-pihak yang ikut menanggapinya. Untuk itu siapapun perlu lebih hati-hati dalam menyikapi data kemiskinan. Data kemiskinan yang tersedia saat ini mungkin diragukan oleh banyak pihak, namun peranannya masih sangat penting dalam program pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sebagai alat kontrol terhadap kinerja pemerintah.
                Selain menimbulkan polemik, informasi mengenai Kabupaten Karimun sebagai daerah tertinggal juga membuka mata kita mengenai betapa pentingnya data. Kesadaran untuk menghasilkan data yang berkualitas harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak. Membangun data memang mahal, namun akan lebih mahal jika kita membangun tanpa data.

Jumat, 11 November 2011

Draft RTRW Karimun (Bagian 1)


1.1          PROFIL TATA RUANG KABUPATEN KARIMUN
 
1.2.1.    Gambaran Umum Kabupaten Karimun
Pada bagian yang dimaksudkan dengan gambaran umum adalah kondisi fisik dasar, sosial dan ekonomi, kelembagaan serta sarana dan prasarana di Kabupaten Karimun.

§  Letak Geografis Dan Batas Administrasi
      Kabupaten Karimun merupakan bagian dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau, yang berbatasan dengan Negara Singapore dan Negeri Jiran Malaysia, serta berdampingan dengan pusat pertumbuhan industri Batam dan Bintan. Kabupaten Karimun merupakan salah satu kabupaten baru di Provinsi Kepulauan Riau, yang berdasarkan UU RI No. 53 tahun 1999.  Adapun secara geografis Kabupaten Karimun terbentang antara 00º 24’ 36” LU sampai 01º 13’ 12” LU dan 103º 13’ 12” BT sampai 104º 00’ 36” BT, tepat berada pada jalur pelayaran dan dekat dengan zona penerbangan internasional.

      Ibukota Kabupaten Karimun terletak di kota Tanjung Balai, kecamatan Meral yang berbatasan di sebelah Barat dengan kecamatan Rangsang dan Kabupaten Bengkalis, sebelah Timur dengan Kelurahan Tebing, sebelah Selatan dengan Kecamatan Rangsang dan Kabupaten Bengkalis serta sebelah Utara berbatasan dengan Selat Singapore dan Selat Malaysia, sementara itu Kabupaten Karimun sendiri secara administratif berbatasan dengan: 
·    Sebelah Utara      :   Selat Singapore (philips channel) dan Selat Malaka dan semenanjung Malaysia
·     Sebelah Selatan      :   Kec. Kateman (Kab. Indragiri Hilir) dan Kabupaten Lingga.
·     Sebelah Barat         :   Kec. Rangsang  (kabupaten Meranti ) dan Kecamatan Kuala Kampar   (Kab Pelawan )
    Sebelah Timur        :   Kecamatan Belakang Padang (Kota Batam)

      Luas wilayah Kabupaten Karimun memiliki luas 7.984 Km² yang terdiri dari luas daratan 1.524 Km² ( 152.400 Ha ) dan luas lautan sekitar 6.460 Km² atau seluas 646.000 ha, dengan demikian dapat dilihat bahwa Kabupaten Karimun di kelilingi oleh lautan, kabupaten karimun merupakan gugusan pulau besar dan kecil sejumlah 249 pulau, yang terdiri dari 54 pulau telah berpenduduk dan 195 pulau lainnya belum berpenghuni. Hal ini membutuhkan suatu perencanaan yang menyeluruh atau Komprehensif untuk menata Kabupaten Karimun selama rentang waktu 20 tahun kedepan.

§  Topografi dan  Kemiringan Lahan
Ditinjau dari ketinggian wilayahnya Kabupaten Karimun mempunyai ketinggian 100 – 2000 m diatas permukaan air laut. Kabupaten Karimun, berdasarkan pembagian kelas kemiringan lahan, mencirikan daerah tersebut berada pada kemiringan lahan yang kombinasi yaitu datar dan berbukit, ini dapat dilihat pada kemiringan lahan yang   berada   pada kelas kemiringan berbukit (15 – 30 %) sangat kecil,  serta datar dan berombak (0 – 15 %) relatif  banyak yang menempati daerah – daerah  di hampir seluruh kepulauan baik pada  lokasi permukiman maupun di sekitar tepi pantai . Untuk lebih jelasnya mengenai penyebaran kemiringan lahan di Kabupaten Karimun dapat dilihat pada Tabel 1.2. berkemiringan 0 – 15 % cocok digunakan untuk berbagai jenis kegiatan karena berada pada bentuk wilayah datar sampai berombak.

§  Iklim
Wilayah Kabupaten Karimun bagian dari kepulauan di Indonesia mempunyai iklim basah yang sangat di pengaruhi oleh perubahan angin yang melewatinya. Selain itu unsur-unsur iklim lainnya seperti temperatur, suhu dan curah hujan ikut berpengaruh terhadap kondisi perubahan cuaca dari tahun ke tahun. 
Tabel 1.2
Kemiringan Lahan Di Kabupaten Karimun
Di Rinci berdasarkan per kecamatan (Ha)

No
Kecamatan
0 -3 %
3 - 8 %
8 - 15 %
15 - 30 %
30 - 45 %
Total
1
Meral
11,192

580

110
11,882
2
Karimun
4,573
419



4,992
3
Tebing
11,731

859
158
773
13,521
4
K. Barat
16,009
125
2,118


18,252
5
K.Utara
26,285
1,822
2,135


30,242
6
Kundur
16,363




16,363
7
Durai
6,229
282



6,511
8
Buru
8,740
830
290


9,860
9
Moro
23,719
1,102
6,757
9,199

40,777
Total
124,841
4,580
12,739
158
883
152,400
           Sumber : Hasil perhitungan team

Menurut Scmidt dan Ferguson tipe iklim Kabupaten Karimun bertipe A2 (lihat Tabel 1.4).  Adapun curah hujan di Kabupaten Karimun yang tertinggi terjadi dari Bulan Agustus dan Oktober, berturut – turut dengan kelembaban nisbi rata – rata 86% dan rata – rata suhu udara 27.2°C, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 1.3.

Tabel 1.3
Rata-rata Penyinaran Matahari, Curah Hujan dan Jumlah Hari Curah Hujan di Tanjung Balai Karimun per Bulan Tahun 2008
Bulan
Curah Hujan
Jumlah Hari Curah Hujan

Bulan basah

Bulan Kering
Januari
30,7
13
0
1
Pebruari
76,2
8
0
1
Maret
128,1
18
1
-
April
330,4
21
1
-
Mei
152,0
21
1
-
Juni
141,5
17
1
-
Juli
180,3
17
1
-
Agustus
499,1
20
1
-
September
287,1
19
1
-
Oktober
509,3
19
1
-
Nopember
255,0
10
1
-
Desember
175,0
20
1
-
Rata-rata 2008
230,4
17
10
2
Rata-rata 2007
226,7
18
-
-
Rata-rata 2006
226,6
15
-
-
Rata-rata 2005
233,2
-
-
-
Rata-rata 2004
163,8
-
-
-
          Sumber: Hasil Analisis, 2010

Tabel 1.4
Tipe Iklim Menurut Shmidt Ferguson
Type
Bulan
Basah
Kering
A1
> 9
< 2
A2
> 9
2-3
B1
7-9
< 2
B2
7-9
2-3
B3
7-9
4-6
C1
7-9
< 2
C2
7-9
2-3
C3
7-9
4-6
D1
7-9
< 2
D2
7-9
2-3
D3
7-9
4-6
E1
< 3
< 2
E2
< 3
2-3
E3
< 3
> 7

Sumber : Hasil Analasis


§  Kesesuaian lahan
Berdasarkan keadaan dan jenis tanahnya, maka dari jenis – jenis tanah tersebut dapatlah di analisis kesesuaian lahannya, adapun pada jenis tanah gabungan Enisol – Hislosol – Ulisol yang berada di Kabupaten Karimun karena faktor pembatas lereng maka semua jenis komoditi pertanian memerlukan input tinggi untuk dibudidayakan, terutama disekitar hutan . Adapun jenis tanah Entrosol yang paling luas dan umumnya dipakai sebagai permukiman cocok digunakan untuk kegiatan pertanian. Adapun mayoritas jenis tanah di Kabupaten Karimun cocok untuk digunakan sebagai tanaman pangan (padi sawah, gogo), jagung, kedelai, kacang tanah, ubi kayu, sayuran, kopi, coklat, kelapa dan karet. Untuk lebih jelasnya jenis tanah dapat dilihat pada Tabel 1.5 dan Tabel 1.6 kesesuaian lahan dan gambar 1.5

Tabel 1.5
 Jenis Tanah di Kabupaten Karimun
No
Jenis Tanah
Luas ( ha )
%
1
Enisol ( aluvial , Ulosol )
109,510
71,85
2
Hislosol ( organosol )
36,760
24,12
3
Ulisol ( glei humus, podsolik merah kuning )
6,130
4,03
Total
152,400
100
        Sumber RTRW Kab Karimun 2007

Tabel 1.6
Kesesuaian Lahan Di Kabupaten Karimun
No.
Kesesuaian Lahan
Luas Lahan (Ha)
1
Pisang, Nanas, Karet dan Tebu
414.8
2
Pasture, Jambu Monyet, Kelapa dan Lada
227.3
3
Kapas
187.5
4
Tidal dan Sagu
189.2
5
Tea
9.533
6
Tembakau
38.09
                Sumber : Hasil Analisis GIS, 2010

§   Hutan
Untuk kawasan hutan, saat sekarang telah dilakukan paduserasi kawasan hutan, hal ini dilakukan agar mempunyai ruang kawasan budidaya yang cukup besar. Namun berhubung paduserasi ini pada saat ini belum selesai dilakukan , maka ada 2 skenario pada kawasan hutan, yang pertama skenario memakai paduserasi dan kedua kawasan Hutan mengikuti TGHK.  di Konversi, adapun untuk lebih jelas lihat  Tabel 1.7 dan Tabel 1.8
Tabel 1.7
Kawasan Hutan Kab. Karimun Berdasarkan Peta TGHK
No
Hutan
Luasan (Ha)
1
Hutan Lindung
7.144,95
2
HPT (Hutan Produksi Terbatas) daratan
1.955,73
3
HPT (Hutan Produksi Terbatas) Bakau
4.526,00
4
HPK (Hutan Produksi Konversi)
79.663,93

Total
93.290,61
Sumber: SK Menhut no.173/Kpts-II/1986



Tabel 1.8
Kawasan Hutan Kab. Karimun Berdasarkan Peta Paduserasi
No
Hutan
Luasan (Ha)
1
Kawasan Lindung
13.794
2
Hutan Lindung
5.773,21
3
HPT Bakau
222,20

Total
19.789,2

§   Hidrologi
Sungai-sungai yang ada di kabupaten karimun dapat di bagi menjadi 2 yaitu: Sungai Perennial dan Sungai musiman (Intermitten), sungai perennial adalah sungai yang mengalir sepanjang tahun, sungai musiman adalah sungai yang alirannya sangat di pengaruhi oleh keadaan musim dengan kata lain pada saat musim penghujan debit aliran akan menguat sedangkan pada saat musim kemarau debit aliran air akan surut atau bahkan mengering.

Sungai perennial di kabupaten karimun meliputi Sungai Semamal, Sungai Bati, Sungai Lakam, Sungai Busung dan Sungai Raya, seluruhnya berada di Pulau Karimun Besar. Sungai Kundur, Sungai Sanglang, Sungai Sawang dan Sungai Layang, berada di Pulau Kundur serta Sungai Sugi berada di Pulau Sugi.   

Dari hasil penelitian PT. Yodha Karya (2003) keterdapatan air tanah di Kabupaten Karimun berada pada kondisi kelangkaan air tanah sampai dengan produktivitas sedang untuk kondisi air tanah dalam nya, sehingga untuk 20 tahun kedepan air tanah tidak direkomendasikan untuk digunakan sebagai kegiatan industri.

Kabupaten Karimun terdapat banyak eks kolong atau bekas galian timah yang sepanjang musim tidak pernah kering air nya, dimana pada masa depan dapat dimanfaatkan sebagai sumber kebutuhan akan air baku, eks kolong ini berada di di Pulau Karimun besar yaitu Waduk Sei Sebati dan Waduk Paya Cincin. Kolong ini mempunyai potensi besar sebagai sumber daya air yang dapat di manfaatkan sebagai bahan baku air minum, dimana telah dilakukan test uji kelayakan pada air tersebut dimana ph nya telah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai air baku.

§   Penggunaan lahan
Penggunaan lahan di Kabupaten Karimun berupa lahan kering campuran, lahan kering, semak belukar dan hutan mangrove, lebih dominan terdapat di Kabupaten Karimun seluas 104.727 Ha atau seluas 68,70 % dari total luas areal kabupaten Karimun seluas 152.400 Ha. Sedangkan penggunaan lahan yang lainnya terdiri dari kawasan pertambangan, permukiman, tanah kosong, belukar rawa, hutan, kebun dan rawa (gambut) menempati lahan seluas 35.143 Ha atau dengan persentase 23,03 % dari total luas kabupaten.
Dari keadaan tersebut dapatlah disimpulkan bahwa kawasan yang dominan di Kabupaten Karimun, adalah kawasan lahan kering campuran dan lahan kering dengan kegiatan  bertumpu pada sektor perkebunan dan pertanian dengan total luasan ± 44,08 % dari total luas kabupaten. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 1. 9.

Tabel 1.9
 Penggunaan Lahan Di Kabupaten Karimun

No
Penggunaan Lahan
Ha
%
1
Belukar
17,761
11,65
2
Kebun
1,841
1,20
3
Rawa
202
0,13
4
Awan (tidak terdeteksi citra satelit)
12,529
8,22
5
Tanah Kosong
10,927
7,16
6
Lahan kering campuran
44,613
29,27
7
Belukar rawa
10,014
6,57
8
Lahan kering
22,580
14,81
9
Pertambangan
3,198
2,10
10
Permukiman
2,404
1,57
11
Hutan
6,557
4,30
12
Hutan Mangrove
19,773
12,97
Total
152,399
100
       Sumber : hasil interprestasi citra landsat etm 5 + 7 tahun 2008

1.2.2      Potensi Sumberdaya Alam
            Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka potensi sumber daya mineral atau bahan galian yang terdapat di daerah harus dapat dimanfaatkan secara optimal. Potensi bahan galian tersebut akan dapat memberikan kontribusi yang sangat besar, terutama kepada daerah sehingga kemajuan pembangunan baik fisik maupun nonfisik akan dapat terlaksana dengan lancar.
a.    Logam
      Logam merupakan sumber daya alam yang sifatnya tak terbaharui. Sumber daya logam di Kabupaten Karimun antara lain bijih timah, bauksit dan bijih besi
b.    Non Logam
      Kabupaten Karimun memiliki potensi sumber daya non logam seperti batu granit, pasir laut, pasir darat, batu apung dan batu andesit.

            Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 1.12 Persebaran Bahan Galian Pulau Karimun merupakan pulau dengan catchment area yang bersifat optimal untuk menampung dan menyimpan air dibandingkan dengan pulau-pulau yang lainnya karena mempunyai daerah resapan yang baik dengan ukuran yang cukup besar.

Tabel 1.13
Persebaran Sumber Daya Mineral Kabupaten Karimun

Sumberdaya Mineral
Daratan/Perairan
Batuan granit
sebagian besar berada di Pulau Karimun Besar dan Pulau Karimun Kecil,  serta Pulau Kundur (granit Kundur).
Bijih timah
berada di dasar perairan sebelah Barat Pulau Karimun Besar, dasar perairan sebelah Barat Pulau Kundur, dasar perairan sekitar Gugusan Pulau Durai, dasar perairan sebelah Selatan Pulau Citlim, serta dasar perairan sebelah Timur Pulau Karimun Kecil.
Pasir laut
berada di dasar perairan sebelah Utara dan Selatan gugusan Pulau Combol, serta dasar perairaran gugusanletan barat Pulau Karimun Besar, Pulau Kundur,  pasang ganda dan surut ganda.oduk olahan sebesarn seputar gugusan Pulau Durai.
Pasir darat
terkonsentrasi pada bagian utara Pulau Sugi dan Pulau Combol, Kecamatan Moro
Bauksit dan bijih besi
meliputi Pulau Tambelas Pulau Merak, Pulau Parit, Pulau Papan, Pulau Belat, Pulau Ngai, Pulau Peropos P. Durian, Pulau Sekajang, Pulau Panjang, Pulau Degong, Pulau Beneh, Pulau Kas dan Pulau Sanglar
Batu andesit
terdapat di Pulau Sugi dan Pulau Combol, Kecamatan Moro.
                                   Sumber: Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Karimun

Kawasasan FTZ
PP 48 Tahun 2007 Tentang KPBPB Karimun
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 menetapkan sejumlah kriteria bagi suatu kawasan untuk dapat diusulkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, di antaranya kriteria yang terkait dengan letak kawasan tersebut.

Letak Karimun di sisi jalur perdagangan internasional paling ramai di dunia dan perannya yang demikian penting sebagai salah satu gerbang dan ujung tombak ekonomi Indonesia merupakan pertimbangan utama bagi penetapan kawasan Karimun menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Letak geografis Karimun yang unik dan khusus menjadikan posisinya begitu sentral, karena dapat dijadikan sebagai pintu gerbang bagi arus masuk investasi, barang, dan jasa dari luar negeri yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain dapat difungsikan sebagai sentral pengembangan industri sarat teknologi yang dapat memberikan manfaat di masa depan dan pengembangan industri-industri dengan nilai tambah yang tinggi, kawasan Karimun dapat pula berfungsi sebagai tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayah Indonesia serta negara-negara lain. Mengingat letaknya tepat pada jalur kapal laut internasional maka kawasan Karimun dapat menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal internasional. Selain itu dengan posisi Karimun didukung oleh kondisi Sumatera yang telah jauh berkembang, memudahkan penyediaan tenaga kerja dan sarana pengembangan kemampuan tenaga kerja. Di samping itu, pada kawasan Karimun juga tersedia lahan dan industri pendukung.

Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Karimun ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(2)   Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak.
(3)   Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun.

1.2.5   Utilitas
            Air Bersih
            Sumber air baku Kabupaten Karimun diperoleh dari 3 jenis sumber, yaitu sumber mata air, sumber air permukaan, dan sumber air buatan (kolong).            Sumber mata air yang dimanfaatkan berada di 2 (dua) lokasi, yaitu Mata Air Terjun yang terletak di Desa Pongkar yang bermanfaat sebagai sumber minum penduduk setempat, Mata Air Atarin adalah sumber mata air yang ada digunung jantan yang dimanfaatkan untuk air minum kemasan yang dikelola oleh perusahaan swasta.  Sumber mata air permukaan yang dimanfaatkan yaitu ujung jalan poros  di kaki gunung betina, sungai seibati, sungai baran, dan sungai Mamal. Sumber air buatan (kolong) yang terjadi karena hasil kegiatan penambangan yaitu kolong pongkar 1 dan 2 yang terdapat di Desa Pongkar, kolong teluk lekuk, kolong seibati, kolong sentani, dan kolong paya manggis 1 dan 2.           Potensi sumber air berdasarkan hasil survey Perusda Karimun ada empat sumber air yang dapat dikembangkan menjadi sumber air baku yaitu :
a)    Kolong Pongkar 1 dan Kolong Pongkar 2
b)    Kolong Sentani
c)    Sungai Seibati dan kolong Seibati
d)    Kolong Paya Manggis
           
Di Kabupaten Karimun terdapat tiga perusahaan air minum, yaitu Unit Usaha Air Minum (UUAB) Tanjung Balai Karimun, UUAB Tanjung Batu, dan UUAB Moro. Pada tahun 2008, jumlah air yang diproduksi mencapai 1.574.249 m3, meningkat 2,9 persen dari tahun 2007. Sementara itu, jumlah air yang disalurkan ke 3.977 pelanggan mencapai 1.192.699 m3 dengan nilai mencapai Rp. 3.765.866.500,-
Unit usaha air minum Tanjung Balai Karimun adalah unit usaha air minum dengan jumlah pelanggan yang terbesar dibandingkan lainnya yaitu sebesar 3.162 pelanggan, sedangkan unit usaha air minum Moro merupakan unit usaha air minum yang memiliki jumlah pelanggan yang paling kecil yaitu sebesar 329 pelanggan.


Listrik
            Pola jaringan listrik di Kabupaten Karimun mengikuti pola jaringan jalan eksisting. Jaringan tersebut terdiri dari jaringan tegangan rendah dan tegangan tinggi. Kebutuhan listrik di Kabupaten Karimun dipenuhi oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), sementara belum semua wilayah di Kabupaten Karimun telah tersambung dalam jaringan PLN. Oleh karena itu, sebagian masyarakat mengusahakannya dengan membeli mesin diesel. Secara operasional, produksi listrik PLN di Kabupaten Karimun berasal dari 2 unit, yaitu Ranting Tanjung Balai dan Ranting Tanjung Batu. Pada tahun 2008 jumlah mesin yang dimiliki PLN adalah 34 buah dengan total daya terpasang sebanyak 26.384 KW.

Terjadi kenaikan yang cukup signifikan pada tahun 2008 tersebut. Listrik yang terjual pada tahun 2008 diperkirakan sebesar 115.343.07 KWH, atau 6,28 persen lebih tinggi dari tahun 2007. Daya terpasang listrik PLN selama lima tahun terakhir tampak sedikit fluktuatif.

Hal ini menunjukkan bahwa kondisi PLN di Kabupaten Karimun masih kurang stabil dalam memenuhi kebutuhan listrik bagi pelanggannya. Hal ini perlu diperhatikan mengingat semakin bertambahnya jumlah pelanggan pada tiap tahunnya. Untuk lebih jelasnya lihat Tabel 1.18..Berdasarkan tabel tersebut, ranting Tanjung Balai Karimun memiliki pelanggan yang terbesar dibandingkan ranting Tanjung Batu

            Telekomunikasi
Sebagian Kecamatan pada Kabupaten Karimun belum terlayani oleh jaringan telepon. Jumlah pelanggan terdiri dari residensial 8.242 pelanggan, bisnis sebanyak 2.297 pelanggan, dan sosial sebanyak 31 pelanggan.

Dalam mendukung kegiatan di Kabupaten Karimun, tersedia sistem Jaringan Telepon Otomatis (STO) dan jaringan telepon dengan menggunakan sistem Wireless Lokal Loop (WLL).

Sebaran warung telekomunikasi (wartel) untuk penduduk yang belum berlangganan telepon dengan jumlah wartel sebanyak 18 unit yang berada di Kecamatan Karimun sebanyak 14 unit, Kecamatan moro 1 unit, Kecamatan Kundur 2 unit, dan Kecamatan Buru 1 unit.  Untuk lebih jelasnya lihat Tabel 1.19..

Tabel 1.19
Jumlah Pelanggan, Daya Tersambung, Jumlah Tagihan
menurut  Unit di Kabupaten Karimun Tahun 2008

Unit
Pelanggan
Daya Tersambung
(KWh)
Tagihan (Rp)
Ranting TBK



Tanjung Balai Karimun
19.050
36.559.100
NA
Pulau Buru
642
645.100
NA
Parit
311
215.850
NA
Ranting Tanjung Batu



Tanjung Batu
4.782
7.530.400
NA
Moro
1.172
1.534.900
NA
Urung
1.004
1.141.900
NA
Tanjung Pelanduk
120
78.300
NA
Sugie
185
147.000
NA
Alai
480
430.650
NA
Pauh
225
166.250
NA
Durai
312
280.450
NA
Pulau Jang
243
192.700
NA
Keban
144
116.050
NA
Teluk Radang
677
692.550
NA
Penarah
226
213.400
NA
Jumlah
29.573
49.944.600
NA
Tahun 2007
28.821
48.764.800
69.752.518.910
  2006
28.787
580.639.350
68.871.601.505
 2005
28.701
47.898.400
56.629.405.175
                            Sumber : PLN Cabang Tanjung Pinang

           
            Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kabupaten Karimun adalah TPA Kelurahan Pangka yang terletak di Kecamatan Meral dengan luas 2-3 ha dengan sistem pembuangan yang dilakukan adalah sistem open dumping. Tingkat pelayanan jaringan persampahan ini masih rendah dan hanya melayani lingkup Pulau Karimun saja.


1.2.6               Transportasi
            Sistem Transportasi Darat
Pembangunan sektor perhubungan mempunyai fungsi yang sangat penting untuk memperlancar arus barang dan jasa dari produsen ke konsumen, serta mobilitas manusia di seluruh daerah terutama pada daerah pusat-pusat pengembangan dan produksi, wilayah pedesaan dan daerah terpencil. Adanya fasilitas perhubungan yang memadai memberikan daya tarik yang sangat diperhitungkan bagi investor untuk menanamkan modalnya, karena kegiatan ekonomi pada dasarnya juga tergantung pada ketersediaan prasarana dan sarana perhubungan yang memadai.

            Pola jaringan jalan utama di Pulau Karimun Besar pada dasarnya adalah berbentuk koridor linier yang menghubungkan kawasan Utara dan Selatan (Pasir Panjang-Tanjung Balai Karimun). Namun saat ini telah terjadi cenderung pergeseran pola jalan dari arah yang linier, menjadi berpola konsentris seiring dengan meningkatnya perkembangan pembangunan di kawasan pesisir bagian Barat-Timur Pulau Karimun Besar. Adapun kalsifikasi jalan yang ada di Kabupaten Karimun adalah sebagai berikut :
1.     Jalan kolektor primer 1/Jalan Nasional yang berada di P Karimun besar.
2.     Jalan kolektor primer 2/jalan provinsi
3.     Jalan kolektor primer 3/kabupaten
4.     Jalan lokal primer/kecamatan

Pada saat ini sedang dikembangkan jalan pesisir dari   Tanjung Rambut - Tanjung Sebatak sejauh 9,8 kilometer dan tahap selanjutnya dari Tanjung Sebatak - Malarko sebagai prasarana pendukung industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan dan perikanan di Pulau Kundur. Persebaran    jaringan jalan  secara   umum di   Kabupaten      Karimun, mempunyai       karakteristik     yaitu   merupakan akses permukiman – permukiman menuju pelabuhan atau dermaga, sehubungan dengan jalur distribusi barang dan perpindahan moda transportasi darat ke laut.

Untuk lebih jelasnya mengenai jaringan jalan yang  ada di Kabupaten Karimun dapat dilihat pada Tabel 1.20

Pada saat ini panjang jalan di Kabupaten Karimun dilihat dari fungsi jalannya adalah sepanjang 809,04 kilometer yang terdiri dari jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal. Pembangunan jalan arteri saat ini hanya terdapat di Pulau Karimun (Kecamatan Meral dan Tebing) atau 4% dari seluruh panjang jalan yang ada. Jalan arteri ini merupakan akses dari pusat kota menuju Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Sedangkan untuk jalan arteri di Pulau Kundur merupakan jalur linier yang menghubungkan Pelabuhan Berlian dan Pelabuhan Tanjung Batu. Pada Kecamatan Moro, Durai dan Buru hanya terdapat jalan lokal yang menghubungkan permukiman-permukiman penduduk daerah pesisir.

Tabel 1.21
Panjang Jalan Kabupaten Menurut Fungsi Jalan per Kecamatan
 Kecamatan
Panjang Jalan (Km)
Jumlah
ARTERI
KOLEKTOR
LOKAL
Moro
0
0
56.250
56.25
Durai
0
0
14.750
14.75
Kundur
0
27.500
151.590
179.090
Karimun
0
12.590
36.970
49.560
Kundur Utara
0
39.71
96.320
136.030
Kundur Barat
0
35.93
83.490
119.420
Buru
0
0
80.59
80.59
Meral
28.93
17.36
64.78
111.07
Tebing
3.71
20.6
37.97
62.28
JUMLAH
32.64
153.69
622.710
809.04
                    Sumber: RTRW Kabupaten Karimun 2005-2027

Sistem Transportasi Laut
Aksesibilitas Kabupaten Karimun baik lingkup internal maupun eksternal, untuk saat ini hanya dimungkinkan melalui sistem transportasi laut dengan prasarana trasportasi laut berupa pelabuhan dan dermaga. Pelabuhan yang dapat berhubungan langsung dengan negara lain adalah: Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (Pulau Karimun Besar) dan Pelabuhan Tanjung Batu (Kundur), sedangkan pelabuhan lain merupakan pelabuhan pengumpan.


A.   Pelabuhan
       Dalam perkembangannya Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan Tanjung Batu (Kundur), yang selain berfungsi sebagai pelayanan jalur transportasi regional, juga memiliki peranan cukup penting dalam jalur pelayaran internasional. Hal ini menjadikan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sebagai tumpuan jalur transportasi dengan dukungan pelabuhan lain sebagai pelabuhan pengumpan. Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (Pulau Karimun Besar) dan dengan meningkatnya kegiatan Bongkat Muat barang di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, saat ini sedang dibangun pelabuhan barang dan pelabuhan Roro untuk penumpang di desa Parit Rampak Tanjung Balai Karimun. Pelabuhan Tanjung Batu (Pulau Kundur) merupakan pelabuhan yang dapat berhubungan langsung dengan negara lain (terbuka luar negeri) dan merupakan salah satu pelabuhan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura yang terkenal dengan Selat Malaka dan Selat Singapura.

Pesatnya pertumbuhan ekonomi di Propinsi Kepulauan Riau menjadikan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sebagai tempat transit para penumpang baik para pelaku bisnis, para pekerja dan wisatawan hal ini berkaitan erat dengan letak strategis Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Untuk lebih jelasnya lihat Tabel 1.21, Tabel 1.22

B.   Ship to Ship Trasnfer antar Area (SST)
Saat ini alur pelayaran yang terdapat di Selat Malaka merupakan aktivitas pelayaran yang paling sibuk di dunia. Pada kawasan ini terdapat berbagai aktivitas pelayaran   yang  menangani  kegiatan   perdagangan  yaitu  ekspor dan
impor, dan juga sistem perangkutan transportasi bagi penumpang.

Perairan Karimun berperan penting sebagai  area  labuh  kapal,  selain  itu  juga  berperan sebagai asset ruang kelautan untuk kepentingan alih muatan dari kapal ke kapal (Ship to Ship Transfer). Kawasan ini difungsikan sebagai kawasan tempat kapal-kapal dengan kapasitas besar yang tidak dapat bersandar tetap dapat melakukan bongkar muat barang di sisi perairan sehingga mengurangi kepadatan di sekitar kawasan pelabuhan. Kawasan STS diarahkan pada bagian Timur Pulau Karimun Besar. Untuk lebih jelas lokasi STS dapat dilihat pada



Tabel 1.22
Simpul Kegiatan Transportasi Laut Regional

Nama Pelabuhan
Jenjang Fungsi
Angkutan/Jenis Pelabuhan
Pelayanan
Tanjung Balai Karimun
PUT
Penumpang / Konvensional
Domestik Internasional
Tanjung Batu
PPR
Penumpang dan Barang/Konvensional
Domestik Internasional
Parit Rampak
PUT
Penumpang dan Barang/Konvensional
Domestik 
Moro
PPR
Penumpang dan Barang/Konvensional
Domestik Internasional
Tanjung Berlian
PPR
Penumpang dan Barang
Domestik
            Sumber: PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Tanjung Balai Karimun

Keterangan :
PUT  :  Pelabuhan Utama Tersier
PPR  :  Pelabuhan Pengumpan Regional


Tabel 1.23
Simpul Kegiatan Transportasi Laut Lokal

Pelabuhan
Pulau
Kecamatan
Tanjung Sebatak
Pulau Karimun Besar
Tebing
Teluk Lekuk
Pulau Karimun Besar
Tebing
Pongkar
Pulau Karimun Besar
Tebing
Pelabuhan Tanjung Berlian
Pulau Kundur
Kundur Utara
Dermaga Sangkar
Pulau Sanglar
Durai
Dermaga Durai
Pulau Durai
Durai
Pelabuhan Moro
Pulau Sugi Bawah
Moro
Dermaga Sugi
Pulau Sugi
Moro
Dermaga Kandis
Pulau Buru
Buru
Dermaga Padang
Pulau Buru
Buru
Demaga Tanjung Busung
Pulau Parit
Karimun
Dermaga Selat Menduan
Pulau Parit
Karimun
Pelabuhan Telaga Tujuh
Karimun Besar
Karimun
Dermaga Rakyat Tulang
Pulau Tulang
Karimun
Pelabuhan Parit Rampak
Karimun
Meral
Dermaga Tanjung Hutan
Pulau Gunung Papan
Buru
Pelabuhan Selat Belia
Pulau Kundur
Kundur Barat
Pelabuhan Sawang
Pulau Kundur
Kundur Barat
Pelabuhan Buru
Pulau Buru
Buru
Dermaga Pangkalan Jernih
Pulau Parit
Karimun
Dermaga Tanjung Pelanduk
Pulau Combol
Moro
Dermaga Keban
Pulau Keban
Moro
Dermaga Selat Mie
Pulau Citlim
Moro
Dermaga Pauh
Pulau Pauh
Moro
   Sumber: Kajian Tim Review RTRW Karimun, 2007
 

 
Selain kawasan Ship to Ship kawasan pelabuhan di perairan Pulau Karimun juga terdapat kawasan khusus kapal rusak atau mati yang dilengkapi docking kapal. Kawasan kapal rusak atau mati di Kabupaten Karimun terletak di bagian Selatan dan Barat Pulau Karimun. Kawasan tersebut berada pada kawasan perairan yang dalam sehingga tidak mengganggu alur serta rute pelayaran yang ada.

Terdapat beberapa keuntungan dengan adanya kawasan ship to ship transfer di wilayah perairan di antaranya, yaitu :
-          Kawasan alih muatan dari kapal ke kapal ini merupakan bentuk pemanfaatan wilayah perairan Kabupaten Karimun yang selama ini kurang mendapat sentuhan terencana. Kawasan ini secara fungsional erat kaitannya sebagai pendukung daratan wilayah administrasi kabupaten. Dalam hal ini pengendalian wilayah tidak cukup hanya menyangkut daratan, tetapi juga lautan dan angkasa.
-          Dari segi ekonomi kegiatan yang dilakukan di area ship to ship transfer dapat memberikan keuntungan secara finansial bagi daerah. Setiap kapal yang akan melakukan bongkar muat dikenai tarif rambu sekitar 0,027 dollar per Gross Ton per jumlah kunjungan, sedangkan untuk tarif alih muatan kapal di wilayah Kabupaten Karimun sebesar 0,042 dollar per Gross Ton per jumlah kunjungan dengan interval 10 hari. Tarif alih muatan kapal ini rencananya akan dinaikkan menjadi 0,069 dollar per Gross Ton per jumlah kunjungan dengan interval 10 hari dan untuk selanjutnya menjadi pendapatan bagi pemerintah daerah setempat bersama PT. Pelayaran Indonesia (Pelindo) I Medan.
-          Keuntungan lainnya adalah tersedianya kawasan bongkar muat yang secara efektif memudahkan bagi kapal-kapal besar maupun kecil tanpa harus sandar di kolam pelabuhan, sehingga tercapai efisiensi tinggi penggunaan pelabuhan.

Dengan adanya fasilitas area alih muatan dari kapal ke kapal diharapkan bagi kapal–kapal yang tidak dapat sandar di sebuah pelabuhan dapat memanfaatkannya sebagai area parkir selama menunggu giliran dapat masuk ke pelabuhan, termasuk bagi kapal-kapal yang menunggu giliran masuk pelabuhan di Singapore dan Malaysia. Kebijakan pada pelabuhan-pelabuhan di Singapore dan Malaysia yang menerapkan aturan bahwa pada pukul 18.00 kapal-kapal besar tidak diperbolehkan masuk ke pelabuhan, membuka peluang bagi kabupaten untuk memanfaatkan aset kawasan lautan sebagai tempat bagi kapal-kapal yang tidak dapat sandar.

Dari data kontur dasar perairan Pusat Penelitian Geologi Kelautan (PPGL, 1995), kedalaman laut di wilayah Kabupaten Karimun beraneka ragam sifatnya, dari pantai ke arah laut lepas kedalaman rata-rata berkisar antara 2 meter, 10 meter sampai 50 meter, sedangkan laut yang mengelilingi pantai pada gugus-gugus pulau, sekitar Pulau Karimun Besar 2 meter sampai 5 meter, dan Selat Gelam kedalaman maksimal 20 meter. Pulau Kundur dan pulau di wilayah Kecamatan Moro berkisar antara 5 meter sampai 10 meter. Perairan Barat Pulau Kundur kedalaman rata-rata 10 meter sampai 15 meter,  di beberapa bagian ada cekungan-cekungan dengan kedalaman 22 meter. Persebaran lokasi kedalamannya disajikan pada Peta Batimetri Kabupaten Karimun..  Untuk lebih  jelasnya mengenai batimetri  dapat dilihat pada dan Tabel 1.23.

Tabel 1.24
Kedalaman Dasar Perairan di Kabupaten Karimun
    
No
Kawasan Laut Kabupaten Karimun
Kedalaman Laut
(meter)
1.
Selat Malaka mendekati Pulau Karimun Besar dan Pulau Karimun Kecil ke Selatan Tenggara
20 – 30
2.
Selat Durian
20 - 30 - 35 - 40
3.
Laut tepi pantai-pantai kepulauan
2 – 5 – 10 - 15
4.
Selat diantara gugus pulau:

Selat Gelam
10 – 20
Selat pada gugus pulau; Pulau Papan, Pulau Parit, Pulau Buru, Pulau Belat dan Pulau Kundur
5 – 20
5.
Selat diantara pulau-pulau :

Selat Combol
20 – 35
Selat Sulit
12 – 20
Selat Sugi
14 – 35
6.
Kedalaman laut di pantai Pulau Combol, Pulau Sugi dan Pulau Moro/ Pulau Durian
10 - 15 - 23 -30
7.
Laut di seputar Gugus Pulau Sanglar, Pulau Durai
10 – 15 – 20 - 30
                      Sumber; Pusat Penelitian Geologi Kelautan (PPGL, 1995)


Sistem Transportasi Udara
Aksesibilitas eksternal antar kota atau kabupaten di Propinsi Kepulauan Riau selain menggunakan moda transportasi laut juga menggunakan moda transportasi udara yang berupa pesawat terbang. Dalam sistem transportasi udara pesawat terbang memerlukan bandar udara untuk mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat kargo atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.

Sarana transportasi udara yang ada di Kabupaten Karimun pada saat ini adalah Bandar Udara Domestik Sei Bati yang terletak di Kecamatan Tebing (Pulau Karimun Besar) yang berjarak ± 11,9 kilometer dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (melalui jalur pesisir timur daerah Tebing) dan ± 10,5 kilometer dari Terminal Meral. Bandara Udara Sei Bati melayani rute penerbangan ke Batam dan Tanjung Pinang. Bandar Udara Sei Bati saat ini memiliki landasan pacu 30 x 1.400 meter (42.000 m2) yang merupakan Bandar Udara Tipe Domestik IV.

1.2.6               Kawasan Budidaya dan Non Budidaya
RTRW Kabupaten Karimun dijadikan sebagai pedoman pembangunan bagi Kabupaten Karimun untuk masa 20 tahun kedepan, maka hasil dari analisa fisik harus sampai pada arahan kawasan budidaya dan non budidaya saja. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan dan sumberdaya buatan, sedangkan kawasan non budidaya adalah kawasan yang tidak diperbolehkan dialih fungsikan lahannya. Yang termasuk dengan kawasan budidaya adalah kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan fasilitas umum, kawasan pendidikan dsb. Dengan berdasarkan pertimbangan bahwa jika semakin besar tingkatan suatu rencana tata ruang maka pertimbangan dari segi aspek fisiknya semakin kecil dalam menentukan arahan  tata ruangnya serta hal sebaliknya maka berdasarkan hal tersebut dengan menggunakan metode analisis super impose (pertampalan) dari kondisi kemiringan lahan, kesesuaian lahan,  kawasan hutan, pada wilayah perencanaan (Kabupaten Karimun) maka dapatlah disebutkan :

1.    Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Mangrovem, kawasan sempadan sungai ,waduk dan sempadan pantai termasuk kedalam kawasan Non Budidaya termasuk kawasan – kawasan yang berada pada kemiringan lahan > 40 %.
2.    Diluar Kawasan tersebut dapat dijadikan kawasan budidaya.

Adapun untuk lebih jelasnya kawasan – kawasan yang termasuk kedalam kriteria tersebut dapat dilihat pada Tabel 1.24 dibawah ini yang disajikan dalam bentuk perkecamatan, Dari Tabel 1.24  tersebut maka dapatlah diketahui Kabupaten Karimun seluas 152.590 Ha mempunyai luas optimal yang dapat digunakan sebagai kawasan budidaya seluas 132.210 Ha atau sebesar 86,75 % dari total luas area Kabupaten Karimun.

Tabel 1.25
Kawasan Budidaya non Budidaya
No
Jenis Kawasan
Luas
%


1
Hutan Lindung
5.773,21
4,37

2
Mangrove ( HPT Bakau )
222,20
0,17

3
Sempadan danau
1.481
1

4
Sempadan pantai
12.569
8,24

5
Sempadan Sungai
8.724
5,7

6
Resapan air
3.285
2,2

7
Kawasan lindung
13.794
9,05


Total Kawasan lindung
46.028,5
69,8


Luas daratan Kab Karimun
152.400


Luas budidaya
106.371






Ket : Sempadan danau dijumlahkan dengan luasan danau nya

Luasan Ht lindung dan Mangrove sesuai paduserasi



1.3.      ISUE STRATEGIS

Isue strategis Kabupaten Karimun ini didapat dengan mencermati data yang ada, fakta lapangan yang terlihat saat obervasi, hasil wawancara dengan stakeholder tekait penataan ruang didaerah serta hasil analisis terhadap data-data sekunder memberikan gambaran beberapa isu penting terkait rencana penataan ruang Kabupaten Karimun, meliputi :
  1. Letak geografis yang strategis berada di jalur pelayaran internasional, dan berhadapan langsung dengan pusat perdagangan dunia, Singapura.
  2. Memiliki peluang yang sangat besar untuk pengembangan kegiatan pergudangan dan parkir kapal.
  3.  Adanya FTZ di Kabupaten Karimun (PP No.48 Tahun 2007)  merupakan peluang  investasi dan pengembangan ekonomi.
  4. Daya dukung ruang terbatas karena terdiri dari pulau–pulau kecil dengan total luas daratan 152.400 Ha dan luas lautan 646.000 Ha.
  5. Ketersediaan air tanah dan air permukaan sebagai sumber air baku terbatas.
  6. Berkurangnya luasan kawasan lindung akibat penetrasi kegiatan pertambangan dan ekspansi permukiman.
  7. Memiliki potensi wisata yang besar namun belum dikelola secara professional.
  8.  Adanya tumpang tindih  kegiatan pertambangan di lepas pantai dengan aktivitas nelayan akibat adanya tumpang tindih kebijakan sektoral.
  9. UU No.17 tahun 2008 tentang Pengelolaan Pelabuhan oleh Daerah, menyebabkan jumlah pelabuhan di Kab Karimun terlalu banyak sehingga terjadi inefisiensi.
  10.  Jumlah penduduk usia produktif sangat tinggi, namun kualitasnya rendah.
  11. Potensi bahan tambang di lautan dan daratan melimpah dan PAD Kabupaten bertumpu dipertambangan granit, namun demikian jika tidak ada pengendalian penambangan  dikhawatirkan akan terjadi kerusakan  dan degradasi lingkungan.
  12. Prasarana jalan masih belum menjangkau seluruh wilayah.
  13. Memiliki potensi laut yang besar namun belum termanfaatkan secara optimal.

bersambung ke bagian 2....