Kamis, 22 Maret 2012

Peran BPS Dalam Perencanaan Pembangunan Kabupaten Karimun




Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun). Ketentuan tersebut Menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik, partisipatif, teknokratis, bottom-up dan top down dalam perencanaan pembangunan daerah. Untuk itu diperlukan adanya suatu lembaga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di semua tingkatan pemerintahan dan proses kegiatan perencanaan.
Adanya peraturan mengenai proses perencanaan pembangunan tersebut juga mengatur mengenai sistem evaluasi dan penajaman target pembangunan yang berdasarkan indikator statistik. Untuk itulah pada hari Kamis 22 Maret 2012, BPS karimun mendapatkan undangan dari pihak Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Karimun untuk dapat memberikan pemaparan kepada peserta Musrenbang dalam rangkaian sidang pleno. Pada acara yang bertempat di Gedung Serba Guna “Balai Nilam Sari”, Kantor Bupati Karimun tersebut, Kepala BPS Kabupaten Karimun, Sumarmono, S.Si., menyampaikan pemaparan mengenai Tinjauan Makro atas Kinerja Perekonomian Kabupaten Karimun.
Materi yang disampaikan meliputi pertumbuhan ekonomi serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Pada pemaparan singkat selama 20 menit ini terlihat bahwa sesungguhnya Kabupaten Karimun memiliki struktur dan ketahanan ekonomi yang relatif baik. Hal ini terbukti selama beberapa tahun terakhir, ketika perekonomian nasional serta regional Provinsi Kepri mengalami perlambatan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karimun terus berakselerasi. Kondisi ini kemudian dihubungkan dengan perkembangan angka kemiskinan dan pengangguran yang cenderung menurun. Pemaparan ini sekaligus juga bertujuan untuk menjawab opini yang dilemparkan oleh beberapa pihak di media massa belakangan ini mengenai pertumbuhan ekonomi yang dirasakan semu.
Selain dalam kegiatan musrenbang, sesungguhnya BPS Kab. Karimun telah terlibat aktif dalam setiap kegiatan perencanaan pembangunan daerah. Keterlibatan itu diwujudkan melalui keikutsertaan dalam berbagai tim yang dibentuk pemerintah daerah untuk melaksanakan evaluasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati, maupun dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sejak tahun 2008. Bahkan pada tahun 2011 yang lalu, Kepala BPS Karimun dilibatkan sebagai anggota tim ahli dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Karimun 2011-2016 bersama-sama dengan tim dari P4W-IPB Bogor.
Sebagai salah satu daerah strategis yang termasuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ-BBK) dan termasuk dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia (MP3I), Kabupaten Karimun sangat membutuhkan data-data yang akurat terkait dengan hasil pembangunan yang dicapai serta dampaknya bagi masyarakat. Sayangnya kebutuhan tersebut seringkali tidak dapat dipenuhi dengan data terbaru, karena data yang tersedia seringkali sudah out of date. Kebutuhan data oleh pemerintah daerah dan masyarakat bergerak dalam hitungan bulan, sementara lag data yang dirilis oleh BPS sering kali bergerak dalam hitungan tahun. Kecepatan dalam penyajian data inilah yang dirasakan mempengaruhi animo masyarakat dan pemerintah daerah dalam menggunakan data BPS. Untuk itu, desentralisasi wewenang dalam penyajian data tingkat daerah diharapkan dapat terwujud, tentunya dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang tercantum dalam Sistem Statistik Nasional (SSN) dan prinsip Good Governance