Jumat, 30 Oktober 2009

Ketika Daerah Hampir Kolaps



Pertengahan Oktober 2009, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dilanda kegemparan. Bukan akibat dari gempa  bumi yang akhir-akhir ini marak melanda kawasan di sekitar Pulau Sumatera dan Jawa, namun menyusul diterimanya kabar dari Dirjen Perimbangan Anggaran di Jakarta bahwa alokasi DAU Kabupaten Karimun berkurang drastis hingga mencapai separuhnya. Pada tahun 2009, alokasi DAU Kabupaten Karimun mencapai 181 miliar rupiah, namun pada tahun 2010, nilai tersebut dipangkas menjadi ‘hanya’ 77 miliar saja.
Sebenarnya bukan hanya Kabupaten Karimun saja yang mengalami pemangkasan alokasi DAU tersebut. Pada tahun anggaran 2010 hampir sebagian besar daerah di seluruh Indonesia juga mengalami penurunan alokasi DAU. Namun tetap saja pengurangan alokasi DAU ini dirasa sangat memberatkan bagi pemerintah Kabupaten Karimun. Apalagi selain menerima pengurangan alokasi DAU, Kabupaten Karimun juga harus menerima pengurangan DAK dari 70 miliar menjadi 2 miliar saja.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah Kabupaten Karimun bak kebakaran jenggot. Bupati Karimun Nurdin Basirun bahkan harus sampai tiga kali bolak balik ke Jakarta untuk melobi pemerintah pusat agar bersedia merevisi ketentuan alokasi DAU tahun 2010. Pada kunjungan terakhir, bersama-sama dengan pimpinan Kabupaten Kota lain yang juga merasa keberatan terhadap alokasi DAU tahun 2010 mengadakan pertemuan dengan pemerintah pusat membahas langkah-langkah yang harus diambil untuk menyikapi hal tersebut.
Sementara itu di Tanjung Balai Karimun sendiri para PNS daerah ikut mengalami keresahan. Karena hal ini menyangkut bagaimana gaji yang akan mereka terima selama setahun ke depan. Betapa tidak, dengan jumlah PNS daerah yang mencapai empat ribu orang lebih, pada tahun 2009 pemerintah Kabupaten Karimun harus menganggarkan gaji dan tunjangan pegawai mencapai 114 miliar. Nilai tersebut pada tahun depan tentu akan terus bertambah, apalagi pada akhir 2009 ini Kabupaten Karimun berencana mengangkat 209 honorer menjadi CPNS, serta melaksanakan penerimaan CPNS baru sebanyak 431 orang. Dengan demikian pada tahun 2010, kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan pegawai diperkirakan akan mencapai 130 miliar.
Sebenarnya keresahan Bupati Karimun dan segenap PNS daerah tersebut dapat dimaklumi. Karena jika kita menilik kepada formulasi penghitungan DAU yang sesuai dengan UU menyebutkan bahwa DAU adalah penjumlahan dari Alokasi Dasar (AD) dengan Celah Fiskal (CF). Dimana Alokasi Dasar merupakan jumlah seluruh gaji dan tunjangan PNS daerah. Dengan demikian seharusnya DAU yang diterima oleh Kabupaten Karimun lebih besar atau sama dengan jumlah Alokasi Dasar. Dengan kata lain, untuk anggaran tahun depan pemerintah Kabupaten Karimun akan kekurangan dana untuk membayar gaji serta tunjangan pegawai. Dan jika diibaratkan sebuah perusahaan, maka Kabupaten Karimun dapat dikatakan sudah hampir kolaps. 
Sebagai tindak lanjut dari lobi yang dilakukan oleh kepala daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Karimun kemudian berusaha mencari tahu penyebab turunnya nilai alokasi DAU tersebut. Pada tanggal 13 dan 16 Oktober BAPPEDA mengundang Bagian Keuangan Daerah dan BPS untuk mencoba menghitung berapa DAU yang seharusnya diterima. Penulis mewakili BPS Karimun mencoba untuk menyajikan data dan paparan mengenai bagaimana formulasi penghitungan DAU.
Dari hasil pertemuan tersebut sekiranya ada beberapa kesimpulan yang penulis dapatkan mengenai DAU yang diterima oleh Kabupaten Karimun. Pertama, penurunan DAU merupakan salah satu akibat dari maraknya pemekaran daerah yang terjadi. Jika diibaratkan sebuah kue, maka porsi anggaran perimbangan yang didapatkan oleh daerah semakin lama akan semakin kecil apabila jumlah daerah penerima terus bertambah. Apalagi mengingat maraknya bencana yang terjadi akhir-akhir ini, maka cukup wajar apabila porsi alokasi DAU lebih diprioritaskan kepada daerah-daerah yang menjadi korban bencana.
Kedua, penurunan DAU Kabupaten Karimun bisa jadi merupakan dampak dari semakin meningkatnya PAD Kabupaten Karimun. Dengan tren yang terus menanjak, maka PAD yang tinggi akan menghasilkan kapasitas fiskal yang besar. Jika kapasiats fiskal yang dihasilkan lebih besar dari kebutuhan fiskal, maka hal ini akan menyebabkan celah fiskal menjadi negatif. Celah fiskal yang negatif berarti akan mengurangi nilai Alokasi Dasar yang harus diberikan pemerintah pusat. Hal inilah yang merupakan cikal bakal kemandirian daerah dalam membiayai pembangunannya.
Ketiga, banyak pihak terkait di daerah yang belum paham bagaimana cara menghitung formulasi DAU yang didapatkan. Jika nilai alokasi DAU tersebut meningkat, maka hal itu menjadi kebanggan bagi daerah, seolah-olah hal itu merupakan kepercayaan pusat terhadap kinerja daerah. Namun jika nilai DAU turun, maka mereka segera mendatangi BPS untuk mengkonfirmasi kebenaran data yang dihasilkan. Dengan turunnya DAU sepertinya membuka mata pemerintah daerah mengenai betapa strategisnya data yang dihasilkan BPS. Karena selama ini banyak diantara mereka hanya mau mendapatkan data-data yang lengkap tanpa tahu bagaimana BPS menghasilkannnya.
Berita terakhir yang didapat penulis adalah bahwa Pemda Karimun telah membatalkan penerimaan CPNS baru untuk tahun anggaran 2009. Selain itu, dipastikan bahwa PNS Daerah harus bersiap-siap apabila anggaran untuk tunjangan daerah mereka ikut mengalami pemotongan. Perlu diingat juga bahwa meningkatnya PAD Karimun 80 persen merupakan kontribusi dari sektor pertambangan granit yang harganya diatur oleh pasar yang berada Singapura. Rencana tutupnya dua perusahaan tambang granit menyusul semakin merosotnya harga granit di pasaran seperti memperlihatkan betapa labilnya PAD Kabupaten Karimun. Dengan demikian, dampaknya segera dirasakan pada APBD tahun 2010, dan yang akan terkorbankan adalah proyek pembangunan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat.