Senin, 12 Desember 2011

Draft RTRW Karimun (Bagian 2)

2.1.        TUJUAN PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN KARIMUN

Tujuan penataan ruang adalah suatu kondisi tata ruang ideal yang ingin diwujudkan atau ingin dicapai di masa depan (20 tahun mendatang). Disusun berdasarkan atau sebagai ungkapan keinginan untuk memperbaiki berbagai persoalan tata ruang yang dihadapi sekarang

Tujuan penataan ruang  wilayah Kabupaten Karimun adalah :

“ Mewujudkan Kabupaten Karimun yang maju melalui wilayah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas  berbasis industri dan potensi lokal yang berwawasan lingkungan”


2.2.        KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KARIMUN

Kebijakan Penataan Ruang adalah garis besar tindakan yang harus diambil untuk mewujudkan Tujuan Penataan Ruang.

Adapun Kebijakan Penataan Ruang Kabupaten Karimun adalah sbb :
1.    Peningkatan peluang investasi.
2.    Pemerataan tingkat pertumbuhan ekonomi.
3.    Peningkatan kualitas lingkungan.


2.3.        STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN KARIMUN

Strategi Penataan Ruang merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan pertimbangan hal – hal tersebut diatas maka strategi penataan ruang Kabupaten Karimun adalah sebagai berikut :
1.    Strategi yang harus dilakukan untuk meningkatkan peluang investasi yang seluas-luasnya berupa :
-       Memberikan insentif penanaman modal di kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas
-       Meningkatkan kuantitas dan kualitas sistem jaringan prasarana yang terkait dengan industri.
-       Memberikan kepastian hukum untuk berusaha/menanamkan modal ditiap bidang usaha terutama industri.

2.    Strategi yang harus dilakukan untuk pemerataan tingkat pertumbuhan ekonomi berupa :
-       Membentuk pola ruang  dan sistem perkotaan yang menunjang penyebaran investasi.
-       Menciptakan iklim ekonomi komplementer antara kawasan pelabuhan bebas dan perdangangan bebas dengan kawasan yang tidak termasuk kawasan pelabuhan bebas dan perdangangan bebas.
-       Mendorong pertumbuhan lapangan kerja.
-       Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan penyediaan sarana prasarana sosial dan ekonomi .

3.    Strategi yang harus dijalankan untuk menjaga keseimbangan lingkungan berupa :
-       Mengoptimalkan pemanfaatan ruang budidaya.
-       Mengendalikan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
-       Melakukan konservasi pada daerah resapan air dan kawasan  lindung.