Tulisan yang sama dengan bahasa yang lebih halus dapat dibaca di Haluan Kepri 1 Desember 2011
Terkait dengan pemberitaan mengenai Kabupaten Karimun
sebagai daerah tertinggal, dimana di dalamnya terdapat beberapa pernyataan yang
menyebutkan keterkaitan data penduduk miskin dari BPS sebagai salah satu hal
yang diindikasikan sebagai penyebab. Bersama ini kami sampaikan klarifikasi
sebagai berikut:
1.
Apakah dalam penetapan daerah tertinggal
menggunakan data penduduk miskin dari BPS?
Dalam pernyataannya, Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinas
Sosial Kabupaten Karimun menyebutkan bahwa data penduduk miskin yang digunakan
“menggunakan data sensus BPS Karimun tahun 2010 yakni sekitar 13 ribu kepala
keluarga miskin[1] ”
Jawab:
Perlu diketahui bahwa tujuan Utama dari Sensus
Penduduk yang dilaksanakan oleh BPS pada tahun 2010 adalah menghasilkan
informasi kependudukan secara lebih rinci dan informasi lainnya untuk keperluan
penghitungan berbagai parameter kependudukan dan perumahan seperti angka kelahiran, angka kematian, angka harapan
hidup dan lain sebagainya. Jadi sama
sekali tidak benar bahwa ada data penduduk miskin yang dihasilkan melalui
kegiatan Sensus Penduduk 2010.
Adapun data mengenai kemiskinan yang
berasal dari BPS, dikumpulkan melalui dua kegiatan yaitu yang bersifat rutin dan
kegiatan yang dilaksanakan sewaktu-waktu jika terdapat permintaan (ad-hoc). Kegiatan yang bersifat rutin
adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), yaitu pendataan rumah tangga
yang dilakukan secara sampel. Sampel yang dimaksudkan disini adalah setiap
wilayah dan rumah tangga di seluruh Indonesia, tanpa memandang apakah miskin
ataupun kaya, dipilih secara acak dengan menggunakan metode statistik tertentu
untuk mendapatkan pola konsumsinya.
Dari pola konsumsi tersebut didapatkan
jumlah penduduk miskin secara makro, yaitu mereka yang pengeluaran untuk konsumsi
kebutuhan dasarnya, baik makanan maupun bukan makanan, berada dibawah garis
kemiskinan. Bersifat makro, artinya tidak dapat diketahui siapa dan dimana
alamat penduduk miskin yang dimaksud, tetapi hanya diketahui gambarannya secara
umum. Untuk Kabupaten Karimun sendiri, pada tahun 2010 jumlah penduduk miskin diperkirakan
mencapai 7,28 persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Karimun, atau sebanyak
15,54 ribu jiwa [2].
Sedangkan data
kemiskinan yang dikumpulkan sewaktu-waktu di Kabupaten Karimun oleh BPS telah
dilaksanakan sebanyak tiga kali yaitu Pendataan Sosial Ekonomi 2005 (PSE05),
serta Pendataan Program Perlindungan Sosial 2008 dan 2011 (PPLS 08 dan PPLS
2011). Metode yang digunakan adalah mendatangi ketua lingkungan setempat (RT/RW/Lurah
serta masyarakat setempat) untuk mendapatkan data nama-nama rumah tangga yang
ditengarai sebagai rumah tangga miskin, lyang kemudian nama-nama tersebut akan didatangi oleh petugas
BPS untuk didata.
Penduduk yang
dapat digolongkan sebagai penduduk miskin adalah yang telah memenuhi 14
kriteria yang ditetapkan [3].
Pada dasarnya kegiatan PPLS 08 dan PPLS 2011 merupakan kelanjutan dari PSE05,
namun dalam perjalanannya terdapat perbaikan dan perkembangan terhadap tujuan
serta sasaran yang ingin dicapai [4].
Untuk Kabupaten Karimun sendiri hasil dari kegiatan PSE05 adalah sebanyak 7.715 Rumah Tangga Sasaran (RTS) atau 40.588
Jiwa, sementara dari hasil kegiatan PPLS08 mencapai 11.704 RTS atau 54.903
jiwa.
Khusus untuk
kegiatan PPLS 2011, terdapat perbedaan tujuan dengan dua kegiatan sebelumnya.
Sasaran dari pendataan PPLS 2011 tidak hanya rumah tangga sasaran yang
ditengarai miskin, namun berkembang menjadi 40 persen kelompok masyarakat dengan pendapatan terbawah. Sasaran
awal kegiatan tersebut diperkirakan sebanyak 14.120 Rumah Tangga. Kegiatan tersebut telah selesai
dilaksanakan pada akhir Agustus 2011, dan rencananya akan dirilis pada awal
tahun 2012. Hasil dari PPLS 2011 akan diserahkan oleh BPS kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Karimun c.q. Bupati Karimun, untuk selanjutnya dimanfaatkan
oleh masing-masing instansi yang membutuhkan.
Dinas Sosial
Kabupaten Karimun melalui suratnya pada tanggal 16 September 2011 pernah
mengajukan permintaan data BLT dan data masyarakat miskin di Kabupaten Karimun
kepada BPS. Permintaan tersebut kemudian telah dijawab oleh BPS melalui surat
tanggal 3 Oktober 2011 dengan menyertakan data hasil PPLS08, karena data hasil
PPLS 2011 masih dalam proses pengolahan. Selain surat tersebut, hingga saat ini
tidak terdapat permintaan resmi atau klarifikasi dari dinas atau instansi
lainnya kepada BPS Kab. Karimun terkait data penduduk miskin.
Perlu diketahui bahwa data mengenai
tingkat kesejahteraan penduduk tidak hanya berasal dari BPS, melainkan juga
dihasilkan oleh internal Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sendiri, seperti
data Jumlah Penduduk Pra-Sejahtera dari Dinas Sosial dsb. Dengan demikian adalah tidak benar bahwa jumlah penduduk miskin
sebanyak 13.000 jiwa yang diberitakan oleh berbagai surat kabar akhir-akhir ini
merupakan data yang berasal dari BPS Kab. Karimun.
2.
Banyak pihak yang meragukan Kabupaten Karimun
sebagai daerah tertinggal, apakah mungkin penetapan ini terjadi akibat
indikator lainnya yang dikeluarkan oleh BPS?
Jawab:
Sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya, pembangunan di daerah tertinggal merupakan tanggung
jawab dari Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (KNPDT). Selain
dari angka kemiskinan, berbagai data BPS lainnya juga digunakan oleh KNPDT
sebagai bahan penilaian terhadap daerah tertinggal. Beberapa indikator sosial
dan ekonomi tersebut seperti pertumbuhan ekonomi, PDRB, pengangguran, dan IPM,
berbagai indikator lain yang bersifat kewilayahan diantaranya berasal dari
Survei Potensi Desa yang dilaksanakan setiap menjelang kegiatan Sensus.
Berdasarkan
data yang disampaikan oleh BPS, kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten
Karimun secara makro berada pada kondisi yang sangat baik. Pertumbuhan ekonomi
Kabupaten Karimun misalnya, pada tahun 2010 mencapai 6,56 persen[5],
sementara tingkat pengangguran hanya sebesar 7,92 persen. Indeks Pembangunan
Manusia Kabupaten Karimun pada tahun 2009 mencapai 73,15 telah berada pada
kategori tinggi dan menempati urutan 133 dari hampir 500 Kabupaten Kota di
seluruh Indonesia. Dengan demikian adalah cukup wajar jika KNPDT tidak memasukkan
Kabupaten Karimun sebagai salah satu dari 149 daerah tertinggal di Indonesia[6].
3.
Dalam data yang dihasilkan oleh BPS mungkin
masih terdapat kekurangan, namun peranannya masih sangat besar dalam setiap
kegiatan perencanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan. Untuk itu, BPS
Kabupaten Karimun menghimbau kepada semua pihak, yang dalam kepentingannya
mempergunakan data-data yang dihasilkan oleh BPS untuk dapat memberikan
keterangan yang benar dan lengkap terkait dengan hasil serta metode yang
digunakan. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari persepsi yang
salah dari masyarakat terkait dengan data statistik. Dalam hal ini, BPS
Kabupaten Karimun memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap lapisan
masyarakat yang memerlukan penjelasan mengenai data statistik untuk dapat
datang dan bertanya secara langsung kepada unsur organik BPS.
[1]
Harian Tribun Batam, 16 November 2011
[2]
Data sementara, tidak dipublikasikan, sebagaimana disampaikan BPS dalam Laporan Pelaksanaan Penaggulangan
Kemiskinan Daerah (LKP2D) Kabupaten Karimun tahun 2012.
[3] http://daps.bps.go.id/File%20Pub/Analisis%20Kemiskinan%202008.pdf
[4] http://www.bps.go.id/?info=61
[5]
Meluruskan pemberitaan pada harian Tribun Batam 18 November 2011 (http://batam.tribunnews.com/2011/11/18/pemkab-kaarimun-bantah-daerahnya-masuk-sebagai-50-daerah-tertinggal)
[6] http://kpdt.bps.go.id/index.php?InfoUmum/index
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
bermanfaat? mohon tinggalkan jejak..