Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan
daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan,
dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun)
maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun). Ketentuan
tersebut Menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan
yaitu pendekatan politik, partisipatif, teknokratis, bottom-up dan top down
dalam perencanaan pembangunan daerah. Untuk itu diperlukan adanya suatu lembaga
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di semua tingkatan pemerintahan
dan proses kegiatan perencanaan.
Adanya peraturan mengenai proses perencanaan pembangunan tersebut juga
mengatur mengenai sistem evaluasi dan penajaman target pembangunan yang
berdasarkan indikator statistik. Untuk itulah pada hari Kamis 22 Maret 2012,
BPS karimun mendapatkan undangan dari pihak Badan Perencanaan Pembangunan
Kabupaten Karimun untuk dapat memberikan pemaparan kepada peserta Musrenbang
dalam rangkaian sidang pleno. Pada acara yang bertempat di Gedung Serba Guna
“Balai Nilam Sari”, Kantor Bupati Karimun tersebut, Kepala BPS Kabupaten
Karimun, Sumarmono, S.Si., menyampaikan pemaparan mengenai Tinjauan Makro atas Kinerja
Perekonomian Kabupaten Karimun.
Materi yang disampaikan meliputi pertumbuhan ekonomi serta dampaknya
terhadap kehidupan masyarakat. Pada pemaparan singkat selama 20 menit ini
terlihat bahwa sesungguhnya Kabupaten Karimun memiliki struktur dan ketahanan
ekonomi yang relatif baik. Hal ini terbukti selama beberapa tahun terakhir,
ketika perekonomian nasional serta regional Provinsi Kepri mengalami
perlambatan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karimun terus berakselerasi. Kondisi
ini kemudian dihubungkan dengan perkembangan angka kemiskinan dan pengangguran
yang cenderung menurun. Pemaparan ini sekaligus juga bertujuan untuk menjawab
opini yang dilemparkan oleh beberapa pihak di media massa belakangan ini
mengenai pertumbuhan ekonomi yang dirasakan semu.
Selain dalam kegiatan musrenbang, sesungguhnya BPS Kab. Karimun telah
terlibat aktif dalam setiap kegiatan perencanaan pembangunan daerah.
Keterlibatan itu diwujudkan melalui keikutsertaan dalam berbagai tim yang
dibentuk pemerintah daerah untuk melaksanakan evaluasi terhadap Laporan
Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati, maupun dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) sejak tahun 2008. Bahkan pada tahun 2011 yang lalu, Kepala BPS Karimun
dilibatkan sebagai anggota tim ahli dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kabupaten Karimun 2011-2016 bersama-sama dengan tim dari
P4W-IPB Bogor.
Sebagai salah satu daerah strategis yang termasuk dalam Kawasan Perdagangan
Bebas (FTZ-BBK) dan termasuk dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Indonesia (MP3I), Kabupaten Karimun sangat membutuhkan data-data
yang akurat terkait dengan hasil pembangunan yang dicapai serta dampaknya bagi
masyarakat. Sayangnya kebutuhan tersebut seringkali tidak dapat dipenuhi dengan
data terbaru, karena data yang tersedia seringkali sudah out of date. Kebutuhan data oleh pemerintah daerah dan masyarakat
bergerak dalam hitungan bulan, sementara lag
data yang dirilis oleh BPS sering kali bergerak dalam hitungan tahun. Kecepatan
dalam penyajian data inilah yang dirasakan mempengaruhi animo masyarakat dan
pemerintah daerah dalam menggunakan data BPS. Untuk itu, desentralisasi
wewenang dalam penyajian data tingkat daerah diharapkan dapat terwujud,
tentunya dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang tercantum dalam Sistem
Statistik Nasional (SSN) dan prinsip Good
Governance.