2.1.
TUJUAN PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN KARIMUN
Tujuan penataan ruang adalah suatu kondisi tata
ruang ideal yang ingin diwujudkan atau ingin dicapai di masa depan (20 tahun
mendatang). Disusun berdasarkan atau sebagai ungkapan keinginan untuk
memperbaiki berbagai persoalan tata ruang yang dihadapi sekarang
Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Karimun adalah :
“ Mewujudkan Kabupaten
Karimun yang maju melalui wilayah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berbasis industri dan potensi lokal yang
berwawasan lingkungan”
2.2.
KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KARIMUN
Kebijakan
Penataan Ruang adalah garis besar
tindakan yang harus diambil untuk mewujudkan Tujuan Penataan Ruang.
Adapun Kebijakan
Penataan Ruang Kabupaten Karimun
adalah sbb :
1.
Peningkatan peluang
investasi.
2.
Pemerataan tingkat
pertumbuhan ekonomi.
3.
Peningkatan
kualitas lingkungan.
2.3.
STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN KARIMUN
Strategi
Penataan Ruang merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten ke dalam
langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan pertimbangan hal – hal tersebut diatas maka
strategi penataan ruang Kabupaten Karimun adalah sebagai berikut :
1. Strategi yang harus dilakukan untuk meningkatkan peluang
investasi yang seluas-luasnya berupa :
- Memberikan insentif penanaman modal di kawasan pelabuhan
bebas dan perdagangan bebas
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas sistem jaringan
prasarana yang terkait dengan industri.
-
Memberikan
kepastian hukum untuk berusaha/menanamkan modal ditiap bidang usaha terutama
industri.
2. Strategi yang harus dilakukan untuk pemerataan tingkat
pertumbuhan ekonomi berupa :
- Membentuk pola
ruang dan sistem perkotaan yang
menunjang penyebaran investasi.
- Menciptakan
iklim ekonomi komplementer antara kawasan pelabuhan bebas dan perdangangan
bebas dengan kawasan yang tidak termasuk kawasan pelabuhan bebas dan
perdangangan bebas.
-
Mendorong
pertumbuhan lapangan kerja.
- Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan penyediaan sarana prasarana
sosial dan ekonomi .
3. Strategi yang harus dijalankan untuk menjaga keseimbangan
lingkungan berupa :
-
Mengoptimalkan
pemanfaatan ruang budidaya.
-
Mengendalikan
kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
-
Melakukan konservasi
pada daerah resapan air dan kawasan lindung.