Pertengahan Oktober 2009,
Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dilanda kegemparan. Bukan akibat
dari gempa bumi yang akhir-akhir ini
marak melanda kawasan di sekitar Pulau Sumatera dan Jawa, namun menyusul diterimanya
kabar dari Dirjen Perimbangan Anggaran di Jakarta bahwa alokasi DAU Kabupaten
Karimun berkurang drastis hingga mencapai separuhnya. Pada tahun 2009, alokasi
DAU Kabupaten Karimun mencapai 181 miliar rupiah, namun pada tahun 2010, nilai
tersebut dipangkas menjadi ‘hanya’ 77 miliar saja.
Sebenarnya bukan hanya
Kabupaten Karimun saja yang mengalami pemangkasan alokasi DAU tersebut. Pada
tahun anggaran 2010 hampir sebagian besar daerah di seluruh Indonesia juga
mengalami penurunan alokasi DAU. Namun tetap saja pengurangan alokasi DAU ini
dirasa sangat memberatkan bagi pemerintah Kabupaten Karimun. Apalagi selain
menerima pengurangan alokasi DAU, Kabupaten Karimun juga harus menerima
pengurangan DAK dari 70 miliar menjadi 2 miliar saja.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah
Kabupaten Karimun bak kebakaran jenggot. Bupati Karimun Nurdin Basirun bahkan
harus sampai tiga kali bolak balik ke Jakarta untuk melobi pemerintah pusat
agar bersedia merevisi ketentuan alokasi DAU tahun 2010. Pada kunjungan
terakhir, bersama-sama dengan pimpinan Kabupaten Kota lain yang juga merasa
keberatan terhadap alokasi DAU tahun 2010 mengadakan pertemuan dengan
pemerintah pusat membahas langkah-langkah yang harus diambil untuk menyikapi
hal tersebut.
Sementara itu di Tanjung Balai
Karimun sendiri para PNS daerah ikut mengalami keresahan. Karena hal ini
menyangkut bagaimana gaji yang akan mereka terima selama setahun ke depan.
Betapa tidak, dengan jumlah PNS daerah yang mencapai empat ribu orang lebih,
pada tahun 2009 pemerintah Kabupaten Karimun harus menganggarkan gaji dan
tunjangan pegawai mencapai 114 miliar. Nilai tersebut pada tahun depan tentu
akan terus bertambah, apalagi pada akhir 2009 ini Kabupaten Karimun berencana
mengangkat 209 honorer menjadi CPNS, serta melaksanakan penerimaan CPNS baru
sebanyak 431 orang. Dengan demikian pada tahun 2010, kebutuhan anggaran gaji
dan tunjangan pegawai diperkirakan akan mencapai 130 miliar.
Sebenarnya keresahan Bupati
Karimun dan segenap PNS daerah tersebut dapat dimaklumi. Karena jika kita
menilik kepada formulasi penghitungan DAU yang sesuai dengan UU menyebutkan
bahwa DAU adalah penjumlahan dari Alokasi Dasar (AD) dengan Celah Fiskal (CF). Dimana
Alokasi Dasar merupakan jumlah seluruh gaji dan tunjangan PNS daerah. Dengan
demikian seharusnya DAU yang diterima oleh Kabupaten Karimun lebih besar atau
sama dengan jumlah Alokasi Dasar. Dengan kata lain, untuk anggaran tahun depan
pemerintah Kabupaten Karimun akan kekurangan dana untuk membayar gaji serta
tunjangan pegawai. Dan jika diibaratkan sebuah perusahaan, maka Kabupaten
Karimun dapat dikatakan sudah hampir kolaps.
Sebagai tindak lanjut dari
lobi yang dilakukan oleh kepala daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Karimun kemudian berusaha mencari tahu penyebab turunnya nilai alokasi DAU
tersebut. Pada tanggal 13 dan 16 Oktober BAPPEDA mengundang Bagian Keuangan
Daerah dan BPS untuk mencoba menghitung berapa DAU yang seharusnya diterima.
Penulis mewakili BPS Karimun mencoba untuk menyajikan data dan paparan mengenai
bagaimana formulasi penghitungan DAU.
Dari hasil pertemuan tersebut
sekiranya ada beberapa kesimpulan yang penulis dapatkan mengenai DAU yang
diterima oleh Kabupaten Karimun. Pertama, penurunan DAU merupakan salah satu
akibat dari maraknya pemekaran daerah yang terjadi. Jika diibaratkan sebuah
kue, maka porsi anggaran perimbangan yang didapatkan oleh daerah semakin lama
akan semakin kecil apabila jumlah daerah penerima terus bertambah. Apalagi
mengingat maraknya bencana yang terjadi akhir-akhir ini, maka cukup wajar apabila
porsi alokasi DAU lebih diprioritaskan kepada daerah-daerah yang menjadi korban
bencana.
Kedua, penurunan DAU Kabupaten
Karimun bisa jadi merupakan dampak dari semakin meningkatnya PAD Kabupaten
Karimun. Dengan tren yang terus menanjak, maka PAD yang tinggi akan
menghasilkan kapasitas fiskal yang besar. Jika kapasiats fiskal yang dihasilkan
lebih besar dari kebutuhan fiskal, maka hal ini akan menyebabkan celah fiskal
menjadi negatif. Celah fiskal yang negatif berarti akan mengurangi nilai
Alokasi Dasar yang harus diberikan pemerintah pusat. Hal inilah yang merupakan
cikal bakal kemandirian daerah dalam membiayai pembangunannya.
Ketiga, banyak pihak terkait
di daerah yang belum paham bagaimana cara menghitung formulasi DAU yang
didapatkan. Jika nilai alokasi DAU tersebut meningkat, maka hal itu menjadi
kebanggan bagi daerah, seolah-olah hal itu merupakan kepercayaan pusat terhadap
kinerja daerah. Namun jika nilai DAU turun, maka mereka segera mendatangi BPS
untuk mengkonfirmasi kebenaran data yang dihasilkan. Dengan turunnya DAU
sepertinya membuka mata pemerintah daerah mengenai betapa strategisnya data
yang dihasilkan BPS. Karena selama ini banyak diantara mereka hanya mau
mendapatkan data-data yang lengkap tanpa tahu bagaimana BPS menghasilkannnya.
Berita terakhir yang didapat
penulis adalah bahwa Pemda Karimun telah membatalkan penerimaan CPNS baru untuk
tahun anggaran 2009. Selain itu, dipastikan bahwa PNS Daerah harus bersiap-siap
apabila anggaran untuk tunjangan daerah mereka ikut mengalami pemotongan. Perlu
diingat juga bahwa meningkatnya PAD Karimun 80 persen merupakan kontribusi dari
sektor pertambangan granit yang harganya diatur oleh pasar yang berada
Singapura. Rencana tutupnya dua perusahaan tambang granit menyusul semakin
merosotnya harga granit di pasaran seperti memperlihatkan betapa labilnya PAD
Kabupaten Karimun. Dengan demikian, dampaknya segera dirasakan pada APBD tahun
2010, dan yang akan terkorbankan adalah proyek pembangunan yang berkaitan
langsung dengan kesejahteraan rakyat.